Cursor

Minggu, 07 April 2013

Makalah Politik Luar Negeri


Makalah Politik Luar Negeri


KATA PENGANTAR

Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia yang telah diberikan, kami dapat menyusun makalah Politik Luar Negeri Republik Indonesia. Hubungan yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain, tentu saja tidak bisa dilepaskan dengan kebijakan politik luar negeri negara yang bersangkutan. Nah, untuk memahami hakikat dari kebijakan politik luar negeri suatu negara termasuk Indonesia.
Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu.
Makalah ini disusun berdasarkan ruang lingkup pada aspek-aspek politik luar negeri republik indonesia. dengan aspek tersebut dapat di harapkan menjadi pedoman dalam proses belajar mengajar.
Semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi posotif. Dan dari lubuk hati yang paling dalam, sangat disadari makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu,  saran dan  kritik yang membangun kami diharapakan.

                                                                                                                        Bekasi, Februari 2013

Penulis

DAFTAR ISI

Kata Pengantar............................................................................................................................i
Daftar Isi......................................................................................................................................ii
Bab I : Pendahuluan
1.1          Latar Belakang…………..…………………………..…………………...……………1
1.2          Tujuan….……………………………………………….…………………...………….1
Bab II : Pembahasan
A.    Pengertian  Politik Luar Negeri.........................................................................................2
B.    Kebijakan Politik Luar Negeri............................................................................................3
C.   Tujuan dan Prinsip Politik Luar Negeri
1.    Tujuan Politik Luar Negeri………………………………………………………….……….5
2.    Prinsip-Prinsip Politik Luar Negeri……………………………………………..............….6
D.   Landasan Politik Luar Negeri……………………………………………….……………….….7
E.    Arah Kebijakan Politik Luar Negeri………………………………….…………………………8
F.    Pelaksanaan Politik Luar Negeri Pada Masa Orde Lama………………………………...…9
G.   Pelaksanaan Politik Luar Negeri Pada Masa Orde Baru……………………...…………….9
H.   Politik Luar Negeri Bebas Aktif di Era Globalisasi…………………………………….…….10
I.      Perwujudan Politik Bebas Aktif………………………………………………………………..11
J.    Peran Perwakilan Diplomatik dalam Pelaksanaan Politik Luar Negeri………………...…16
Bab III : Penutup……………………………………………………………………………………........18
Daftar pustaka…………………………………………………………………………...…..…21


BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Kebijakan politik luar negeri Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah kelahirannya dan perkembangan nasional serta internasional. Kemerdekaan yang kita peroleh harus dijaga, dipertahankan, dan diisi dengan pembangunan. Dalam menegakkan kemerdekaan Indonesia masih menghadapi berbagai ancaman, baik dari dalam maupun dari luar. Dari dalam negeri, adanya gerakan ekstremis, baik ekstrem kiri maupun ekstrem kanan, serta adanya gerakan separatisme. Dari luar negeri, adanya kekuatan asing yang ingin menguasai Indonesia, adanya bipolarisme dan multipolarisme politik internasional yang dapat mengganggu stabilitas nasional, regional, dan internasional.
Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”.          
1.2 Tujuan
Dengan disusunya makalah ini diharap peserta didik dapat memahami tentang politik luar negeri republik Indonesia, sehingga dapat menunjang kemampuan mendeskrifsikan dan memahami dalam proses pembelajaran. Dan juga dapat sebagai bahan pengembangan tentang aspek-aspek Politik LuarNegeri Republik Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

A.        Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia
Secara sederhana Politik luar negeri diartikan sebagai skema atau pola dari cara dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi negera tertentu berhadapan dengan Negara lain atau sekelompok Negara lain. Politik luar negeri merupakan perpaduan dari tujuan atau kepentingan nasional dengan power dan kapabilitas (kemampuan). Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan Negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan  dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu.

Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”.

Hubungan yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain, tentu saja tidak bisa dilepaskan dari kebijakan politik luar negeri suatu negara termasuk Indonesia, definisi atau pengertian dari politik luar negeri seperti di bawah ini:
1. Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam berhubungan dengan negara lain.
2. Politik luar negeri merupakan kumpulan kebijaksanaan atau setiap yang ditetapkan oleh suatu negara untuk mengatur hubungan dengan negara lain untuk yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
3. Politik luar negeri merupakan penjabaran dari politik nasional, sedangkan politik nasional merupakan penjabaran untuk dari kepentingan nasional atau tujuan negara yang bersangkutan.
Jadi, pada dasarnya politik luar negeri merupakan  strategi untuk melaksanakan kepentingan nasional atau tujuan negara yang ada kaitannya dengan negara lain.
Dalam sejarah bangsa Indonesia, sejak tanggal 2 September 1948, PemerintahIndonesia mengambil haluan bebas aktif untuk politik luar negerinya. Dalam siding Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP), Pemerintah Indonesiamenyampaikan sikap politik luar negeri Indonesia seperti berikut. Sikap pemerintah tersebut dipertegas lagi oleh kebijakan politik luar negeri Indonesia yang antara lain dikemukakan oleh Drs. Moh. Hatta. Ia mengatakan, bahwa tujuan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut:
a.  Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;
b. Memperoleh barang-barang dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat, apabila   barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri;
c. Meningkatkan perdamaian internasional, karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
d. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai cita-cita yang tersimpul dalam   Pancasila, dasar dan falsafah negara Indonesia.


B.        Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia
Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Alinea I menyatakan bahwa "... kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan ..." Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa "... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ..."  Jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945.Kebijakan Politik luar negeri Indonesia dikenal dengan Politik Luar Negeri Bebas dan Aktif, beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif.
1.   A.W Wijaya merumuskan:
Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
2.   Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut :
Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .
3.   B.A Urbani menguraikan sebagai berikut :
Bebas, perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.
C.      Tujuan dan Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia

1.    Tujuan Politik Luar Negeri :
Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial…”

Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
·         mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;
·         memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
·         meningkatkan perdamaian internasional;
·         meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
Jika memperhatikan kenyataan tersebut maka upaya Indonesia untuk mencapai berbagai kepentingan nasionalnya di tingkat internasional perlu ditopang melalui pengerahan segenap potensi dan sumber daya yang ada untuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan diplomasi atau kerja sama antarnegara. Hal tersebut harus diantisipasi oleh Indonesia melalui kebijakan dan strategi politik luar negeri yang tepat sehingga Indonesia dapat menarik manfaat maksimal dalam hubungan internasional tersebut.  
2.    Prinsip-Prinsip Politik Luar Negeri :
Dalam menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif, bangsa Indonseia menjalankan prinsip-prinsip berikut:
a. Negara Indonesia menjalankan politik damai, dalam arti bangsa Indonesia bersama-sama dengan masyarakat bangsa-bangsa lain di dunia ingin menegakkan perdamaian dunia;
b. Negara Indonesia ingin bersahabat dengan negara-negara lain atas dasar saling menghargai dan tidak akan mencampuri urusan dalam negeri negara lain. Indonesia menjalankan politik bertetangga baik dengan semua negara di dunia.
c.  Negara Indonesia menjunjung tinggi sendi-sendi hukum internasional.
d. Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman kepada Piagam PBB.
D.  Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif memiliki landasan yang kuat dan kokoh. Landasan tersebut tercantum pada alinea pertama dan keempat Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta pasal 11 UUD 1945. Dalam alinea pertama disebutkan, " penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Sedangkan dalam alinea keempat dinyatakan, " ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial " Pasal 11 ayat 1 UUD 1945 berbunyi, "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain."
Hal yang menjadi landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Pancasila sebagai Landasan Idil
Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia.
b. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan Alinea keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
1)  Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
2) Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
3) UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
4) UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
c. Landasan Operasional
Landasan operasional yaitu : Peraturan perundang-undangan, UU No. 37 Tahun1999 tentang Hubungan Luar Negeri.  
·         ketetapan MPR  mengenai garis-garis besar haluan negara ( GBHN) terutama dibidang hukum luar negeri.
·         kebijakan yang dibuat oleh presiden.
·          kebijakan atau peraturan yang dibuat oleh menteri luar negeri.

EArah Kebijakan Politik Luar negeri Indonesia

Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
1.    Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2.    Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3.    Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
4.    Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama dan pembangunan kawasan.
5.    Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
6.    Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negaranegara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
7.    Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan dan kesejahteraan.
F.     Pelaksanaan Politik Luar Negeri Pada Masa Orde Lama
Pada masa orde lama (Demokrasi Terpimpin), politik luar negeri Indonesia pernah belok ke arah negara-negara Eropa Timur atau Uni Sovyet, dan memusuhi negara-negara eropa. Hal ini disebabkan oleh dua faktor penting, yaitu:
a. Faktor dari dalam negeri (intern), yaitu karena dominannya (besarnya pengaruh) Partai Komunis Indonesia (PKI) menguasai kehidupan politik Indonesia;
b. Faktor dari luar negeri (ekstern), yaitu kurang simpatiknya bangsa eropa dan Amerika dalam menghadapi berbagai persoalan di negara Indonesia.
Dengan dua alasan itu, pemerintah Indonesia akhirnya membelokkan haluan politiknya ke arah timur (Uni Sovyet). Indonesia mengambil haluan politik luar negeri dengan membentuk Poros Jakarta _ Hanoi _ Phnom Penh _ Peking _ Pyongyang.
Dianutnya politik luar negeri yang cenderung condong ke Sovyet menyebabkan perubahan kehidupan sosial politik bangsa Indonesia. Partai Komunis Indonesia (PKI) berkembang dengan leluasa. Partai-partai politik lain dibubarkan satu per satu, sehingga dalam negara hanya ada satu partai, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI). Puncaknya terjadilah peristiwa G30S/PKI pada tanggal 30 September 1965.
G.    Pelaksanaan Politik Luar Negeri Pada Masa Orde Baru
Politik pada masa Orde Baru lebih memperhatikan masalah stabilitas regional akan menjamin keberhasilan rencana pembangunan Indonesia.
Upaya yang dilakukan Indonesia yaitu dengan :
a.    Mempertahankan persahabatan dengan pihak barat
b.    Menjalankan politik pintu terbuka bagi infestor asing serta pinjaman luar negeri.
c.    Bergabungnya kembali Indonesia sebagai anggota PBB pada 28 Desember 1966.
d.    Memperbaiki hubungan dengan sejumlah negara yang sempat renggang karena adanya  politik konfrontasi masa Orde Lama.
e.    Didirikan pula bentuk kerjasama regional ASEAN dalam rangka menjaga stabilitas kawasan.
f.      Pada 1992 Indonesia menjad ketua Gerakan Non Blok tetapi pada saat itu timbul pertikaian dan perpecahan di negara Yugoslavia (Serbia menyerang Bosnia yang mayoritas beragama Islam).
g.    Indonesia menggunakan APEC untuk menentukan posisi kepemimpinan Indonesia. Awalnya Indonesia tidak mau bergabung sebab takut tidak mampu menghadapi liberalisasi perdagangan dan dipandang dapat mengurangi rasa kerjasama dianatara negara-negara ASEAN tetapi setelah berakhirnya Perang Dingin Indonesia bergabung dalam APEC. Dengan demikian Indonesia siap untuk mengikuti perdagangan bebas bagi negara-negara berkembang pada tahun 2020.

H.   Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif di Era Globalisasi
Kita semua memaklumi, bahwa saat ini kehidupan dunia sedang mengalami proses yang dinamakan globalisasi. Globalisasi adalah proses kehidupan yang mulai mendunia. Keadaan ini disebabkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi dan transportasi.
Dengan globalisasi, dunia seakan-akan terasa mengecil. Hal ini terasa sekali ketika kita sedang menyaksikan suatu peristiwa di belahan dunia lain dalam waktu yang bersamaan. Seolah-olah dunia tidak mengenal batas-batas geografis. Demikian pula bila kita mengunjungi negara lain atau daerah lain dengan menggunakan alat transportasi moderen. Untuk menempuh suatu tempat hanya diperlukan waktu yang cukup singkat. Inilah salah satu tanda globalisasi.
Seiring dengan perkembangan globalisasi yang terus melesat, ketergantungan antarnegara menjadi semakin tinggi, baik ketergantungan secara politis, ekonomi, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi. Menghadapi kenyataan ini, tentu saja kita harus membuka diri terhadap seluruh bangsa-bangsa di dunia. Di abad globalisasi seperti sekarang ini, suatu bangsa tidak bisa lagi hanya menjalin hubungan dengan negara-negara tertentu saja. Kebutuhan negara akan barang-barang pemuas kebutuhan warga negara semakin beraneka ragam. Dan itu tidak semua dapat diproduksi oleh negaranya. Oleh sebab itu, maka menjalin hubungan dan kerja sama yang seluas-luasnya merupakan salah satu tantangan global.
Bagi bangsa Indonesia, politik luar negeri yang bebas dan aktif merupakan kunci dalam menjalin hubungan di abad global. Ini berarti, bagi bangsa Indonesia, globalisasi tidak harus mengubah haluan politiknya. Sebab, politik luar negeri Indonesia telah sesuai dengan tuntutan globalisasi. Politik luar negeri Indonesia memberi kesempatan dan peluang untuk melakukan hubungan dengan Negara mana pun tanpa dibatasi oleh perbedaan ideologi, politik, ekonomi, dan social budaya, serta agama.

I.    Perwujudan Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif
Sebagai bangsa yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia melakukan berbagai kegiatan yang merupakan perwujudan dari politik luar negeri bebas aktif itu. Di antara kegiatan yang dilakukan bangsa Indonesia dapat kamu baca seperti berikut ini.
1.    Menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung
Sebagai bangsa yang pernah merasakan betapa pahitnya hidup dalam penjajahan, bangsa Indonesia memprakarsai diselenggarakannya Konferensi Asia Afrika bersama dengan negara India, Pakistan, Birma, dan Sri Lanka. Persiapan untuk menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika dilakukan di Colombo (Sri Lanka) pada tanggal 28 April - 2 Mei 1954 dan di Bogor (Indonesia) pada tanggal 29 Desember 1954. Dalam persiapan itu disepakati bahwa Konferensi Asia Afrika (KAA) akan dilaksanakan di Bandung (Indonesia) pada tanggal 18 _24 April 1955. Setelah disepakati, maka pada tanggal 18 sampai dengan 24 April 1955 di Kota Bandung (Jawa Barat) diseleng-garakan Konferensi Asia Afrika, tepatnya di Jalan Asia Afrika.
Maksud dan tujuan diadakannya Konferensi Asia Afrika di Bandung adalah untuk:
a.    meningkatkan kemauan baik (goodwill) dan kerja sama antar bangsa-bangsa Asia Afrika, serta untuk menjajagi dan melanjutkan baik kepentingan timbale balik maupun kepentingan bersama.
b.    mempertimbangkan masalah-masalah sosial, ekonomi, dan budaya dalam hubungannya dengan negara-negara peserta.
c.    mempertimbangkan masalah-masalah mengenai kepentingan khusus yang menyangkut rakyat Asia Afrika, dalam hal ini yang menyangkut kedaulatan nasional, rasialisme, dan kolonialisme.
d.    meninjau posisi Asia Afrika dan rakyatnya dalam dunia masa kini dan saham yang diberikan untuk peningkatan perdamaian dunia dan kerja sama internasional.
Konferensi yang diselenggarakan di Bandung itu menghasilkan 10 prinsip yang dikenal dengan nama Dasa Sila Bandung.Konferensi Asia Afrika ini dihadiri oleh 29 negara Asia dan Afrika
.
2. Mendirikan Gerakan Non Blok
Seusai Perang Dunia II, negara-negara di dunia terbagi ke dalam dua blok, yaitu Blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan Blok Timur yang dipimpin oleh Uni Sovyet. Adanya dua kekuatan tersebut menyebabkan terjadinya "Perang Dingin" (Cold War) di antara kedua blok itu. Akibatnya, suhu politik dunia menjadi memanas dan penuh dengan ketegangan-ketegangan. Guna mengatasi ketegangan antara Blok Barat dan Blok Timur yang terus bersitegang, bangsa Indonesia memprakarsai didirikannya Gerakan Non-Blok (Non Aligned). Negara-negara pemrakarsa Non-Blok ialah:
a.            Afghanistan
b.            India
c.            Indonesia
d.            Republik Arab Persatuan (Mesir)
e.            Yugoslavia.
Gerakan Non Blok ini dibentuk atas dasar Dasa Sila Bandung (hasil Konferensi Asia Afrika di Bandung). Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pertama Non Blok diadakan di Beograd atau Belgrado (Yugoslavia) dari tanggal 1 - 6 September 1961 atas undangan dari Presiden Yosef Broz Tito (Yugoslavia), Abdul Nasser (Mesir), dan Sukarno (Indonesia). KTT ini dihadiri oleh 25 negara dari Asia-Afrika, Amerika Latin, dan Eropa.
Konferensi ini dimaksudkan untuk meredakan ketegangan dunia dan menunjukkan kepada dunia bahwa masih ada pihak ketiga yang berada di luar kedua blok yang sedang bertentangan itu. Setelah diadakan KTT Non Blok I, negaranegara yang tergabung dalam Non-Blok oleh Negara -  Negara barat disebut sebagai Dunia Ketiga (The Third World). Sampai saat ini, Non-Blok telah mengadakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) puluhan kali. Temukan KTT kedua dan seterusnya, apa keputusan yang dihasilkan dalam setiap KTT.
3. Mengirimkan Misi Garuda (MISIRIGA)
Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif menyatakan, bahwa bangsa Indonesia akan senantiasa aktif dalam upaya menciptakan perdamaian dunia. Untuk mewujudkan misi ini, maka Indonesia mengirimkan misi perdamaian dunia dengan nama Pasukan Garuda. Pasukan ini diperbantukan untuk PBB dalam usaha turut mendamaikan daerah-daerah yang sedang bersengketa.
Pada bulan Januari 1957 dikirimlah Pasukan Garuda I ke Timur Tengah di bawah komando Kolonel Hartoyo, yang kemudian diganti oleh Letnan Kolonel Suadi. Pada tahun 1960, di Kongo terjadi perang saudara. Untuk mendamaikan situasi di Kongo ini, Indonesia mengirimkan Pasukan Garuda II di bawah pimpinan Kolonel Prijatna, sedangkan sebagai komandan batalion adalah Letkol Solichin Gautama Purwanegara. Selanjutnya Misi Garuda III dikirim ke Kongo dipimpin oleh Brigjen Kemal Idris.
Dalam setiap sengketa internasional yang menerjunkan PBB, Indonesia selalu siap sedia menjadi petugas misi perdamaian PBB melalui Pasukan Garuda. Keikutsertaan Indonesia dalam Misi Perdamaian ini tergabung dalam Pasukan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB). Dalam pengiriman misi perdamaian ini, tentara dari Indonesia mendapat sambutan baik dari negara yang menerima. Hal ini karena tentara kita mengembangkan sikap bersahabat dan cinta damai. Sampai saat ini, bangsa Indonesia telah puluhan kali terlibat dalam misi perdamaian dunia di bawah bendera Perserikan Bangsa-Bangsa (PBB).
4. Menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)natau United Nations Organization (UNO)
Dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia, bangsa Indonesia ikut aktif menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 28 September 1950 dengan nomor anggota ke-60. Pada masa Orde Lama (Demokrasi Terpimpin), Indonesia pernah menyatakan keluar dari keanggotaan PBB, yakni pada tanggal 7 Januari 1965. Pada saat itu, politik luar negeri Indonesia sedang condong ke Sovyet.
Akan tetapi, setelah zaman  orde baru, Indonesia kembali menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1966 dan tetap pada urutan ke-60, karena oleh PBB Indonesia masih belum dicoret dari keanggotaan. Sebagai anggota PBB, bangsa Indonesia aktif terus dalam usaha menciptakan perdamaian dan keamanan dunia internasional, salah satu di antaranya ialah dengan aktifnya Indonesia dalam mengirimkan misi perdamaian yang tergabung dalam Misi Republik Indonesia Garuda (MISIRIGA).
5. Mendirikan ASEAN
Sebagai perwujudan dari politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, pada tanggal 8 Agustus 1967, Indonesia dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya mendirikan organisasi yang diberi nama ASEAN (Association of The South East Asian Nations), Organisasi Negara-negara Asia Tenggara.
ASEAN ini didirikan berdasarkan Deklarasi Bangkok. Tujuan didirikannya ASEAN adalah untuk:
a. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta mengembangkan kebudayaan di kawasan ini melalui usaha bersama dalam semangat kebersamaan dan persahabatan untuk memperkokoh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai;
b. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan ketertiban hukum dalam hubungan antarnegara di kawasan ini serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB;
c. Meningkatkan kerja sama yang aktif dan saling membantu dalam masalah yang menjadi kepentingan bersama di bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi;
d. Saling memberi bantuan dalam bentuk sarana pelatihan dan penelitian dalam bidang-bidang pendidikan, profesi, teknik, dan administrasi;
e. Bekerja sama secara lebih efektif guna meningkatkan pemanfaatan pertanian dan industri, perluasan perdagangan dan pengkajian masalah-masalah komoditi internasional, perbaikan sarana-sarana, pengangkutan dan komunikasi serta taraf hidup rakyatnya;
f. Memelihara kerja sama yang erat dan berguna dengan organisasi – organisasi internasional dan regional dengan tujuan serupa yang ada dan untuk menjajaki segala kemungkinan untuk saling bekerja sama secara erat di antara mereka sendiri. Tujuan tersebut termaktub dalam Deklarasi Bangkok yang ditanda  tangani oleh lima menteri luar negeri negara-negara Asia Tenggara. Kelima menteri tersebut ialah:
a.    Adam Malik (Indonesia)
b.    Tun Abdul Razak (Malaysia)
c.    Thanat Khoman (Thailand)
d.    Rajaratnam (Singapura),Narcisco Ramos (Filipina).
Dalam usaha memelihara stabilitas dan keamanan Asia Tenggara, Indonesia memprakarsai untuk melakukan pendekatan agar Asia Tenggara menjadi daerah bebas nuklir. Pada saat berkecamuk Perang Vietnam, Indonesia juga memprakarsai diselenggarakannya Jakarta Informal Meeting (JIM) yang membahas mengenai upaya-upaya mendamaikan Vietnam.
6. Menjalin Kerja Sama dengan Negara-negara di Dunia
Politik luar negeri yang bebas dan aktif memberikan kesempatan kepada bangsa Indonesia untuk melakukan hubungan dengan negara-negara lain di dunia. Itulah sebabnya, sehingga bangsa Indonesia juga menjalin hubungan kerja sama dengan negara-negara di dunia, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan ilmu pengetahuan, tanpa membatasi diri dengan negara-negara blok barat saja atau blok timur saja. Sebagai perwujudannya, bangsa kita menjadi anggota oragnisasi internasional. Dalam organisasi internasional, Indonesia juga bekerja sama dalam OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries =Negara-negara pengekspor minyak), Organisasi Konferensi Islam (OKI), dan APEC (Asia Pacific Economic Cooperation = Kerjasama Ekonomi Negara Asia Pasifik). Selain itu, Indonesia juga menjadi anggota organisasi internasional lainnya.

J.   Peran Perwakilan Diplomatik dalam Pelaksanaan Politik Luar Negeri
1.    Pengertian Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatic adalah lembaga kenegaraan diluar negeri yang bertugas membina hubungan politis dengna negara lain. Jenis perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar yang ditugaskan tetap di suatu negara tertentu dan perutusan tetap yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB). Ketua perwakilan diplomatatk oleh seorang duta besar luar biasa dan berkuasa penuh serta bertanggung jawab kepada presiden melalui mentri luar negeri atau Kementrian Luar Negeri.
2.    Fungsi dan Peran Perwakilan Diplomatik
Secara umum fungsi perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut.
a.    Lambang prestise nasional di luar negeri
b.    Mewakili kepala negera di negera penerima
c.    Sebagai perwakilan yuridis yagn resmi dari pemerintahnya
d.    Sebagai perwakilan politik, yaitu perantara hubungan negaranya dengan negara yang ditempatinya.
e.    Menjamin efisiensi perwakilan suatu negara di luar negeri
f.      Memelihara dan melindungi kepentingan negara dan warga negara penerima.
3.    Perangkat Perwakilan Diplomatik
Berdasarkjan Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aux La Chapella 1818 (Kongres Achen), perangkat diplomatic adalah sebagai berikut.
1.    Duta besar berkuasa penuh (ambassador) adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatic yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa ambassador biasanya mewakili pribadi kepala negara dan bangsa serta rakyatnya.
2.    Duta (gerzant) adalah wakil diplomatik yang pengangkatannya lebih rendah dari ambassador. Seorang duta dalam menyelesaikan kedua negera harus berkonsultasi dengan pemerintahannya.
3.    Mentri presiden, dianggap bukan wakil pribadi kepala negera. Ia hanya mengurus urusan negara. Pada dasarnya ia tidak mengadakan pertemuan dengan kepala negara di mana dibedakan atas:
a.    Kuasa usaha tetap yang menjabat sebagai kepala dari suatu perwakilan.
b.    Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, yaitu ketika pejabat kepala perwakilan belum atau tidak ada ditempat.
4.    Atase-atase adalah pejabat pembant dari duta berkuasa penuh. Atase terdiri dari 2 bagian, yaitu:
a.    Atase pertahanan, biasa dijabat oleh seorang perwira TNI yang diperbantukan kepada Kemlu dengan pangkat perwira menegah dan ditempatkan di KBRI serta diberikan kedudukan sebagai diplomat. Tugasnya adalah memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan kepala duta besar berkuasa penuh.
b.    Atase teknis, dijabat oleh PNS tertentu yang tidak berasal dari pejabat Kemlu dan ditempatkan di KBRI untuk membantu tugas-tugas duta besar. Atase teknis berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari kementriannya. Misalnya, atase perdagangan, atase pendidikan, dan kebudayaan, serta atase perindustrian.

BAB II
PENUTUP

Kesimpulan:
Politik luar negeri Indonesia merupakan bebas aktif. Bebas, artinya bahwa bangsa kita bebas menjalin hubungan dengan negara-negara lain di dunia tanpa harus terikat dengan blok barat atau blok timur. Aktif, artinya bahwa kita akan senantiasa berusaha menciptakan dan mewujudkan kehidupan dunia yang aman dan damai.
Landasan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif tertuang dalam alinea pertama dan keempat Pembukaan UUD 1945 serta dalam pasal 11 UUD 1945.
Sebagai wujud pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, Indonesia melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
v  menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1950.
v  menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1 9 5 5
v  mengirimkan misi perdamaian dunia yang tergabung dalam Misi Republik Indonesia Garuda (MISIRIGA)
v   membentuk gerakan non blok (non aligned) untuk meredakan ketegangan akibat perang dingin antara blok barat yang dipimpin Amerika Serikat dan blok timur yang dipimpin Uni Sovyet.
v  Membentuk organisasi ASEAN untuk menciptakan stabilitas Asia Tenggara yang aman, tertib, dan damai pada tanggal 8 Agustus 1967.
v  Menjalin kerja sama ekonomi, politik, sosial budaya, dan iptek dengan negara-negara di dunia.Aktif dalam organisasi internasional seperti OKI, APEC, OPEC, dan sebagainya.
Di abad globalisasi, ketergantungan antarnegara semakin tinggi, sehingga tidak mungkin suatu negara hanya menjalin hubungan dengan Negara tertentu saja. Bagi bangsa Indonesia, tututan globalisasi tidak menjadi penghambat dalam pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif, sebab sejak awal kemerdekaan Indonesia menjalin hubungan dengan semua bangsa di dunia, tanpa ada pembatasan blok atau kepentingan politik. Sehingga dapat dikatakan, bahwa politik luar negeri bebas aktif sesuai dengan situasi globalisasi seperti sekarang ini.
Pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif ditujukan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

 posted by Helen Tanel


4 komentar: