Makalah Politik Luar Negeri
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa, karena atas
rahmat dan karunia yang telah diberikan, kami dapat menyusun
makalah Politik Luar Negeri Republik Indonesia. Hubungan yang
dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain, tentu saja tidak bisa
dilepaskan dengan kebijakan politik luar negeri negara yang bersangkutan. Nah,
untuk memahami hakikat dari kebijakan politik luar negeri suatu negara termasuk
Indonesia.
Politik
luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara
dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar
negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya
dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses
pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu.
Makalah
ini disusun berdasarkan ruang lingkup pada aspek-aspek politik luar negeri
republik indonesia. dengan aspek tersebut dapat di harapkan menjadi pedoman
dalam proses belajar mengajar.
Semoga
makalah ini dapat memberikan kontribusi posotif. Dan dari lubuk hati yang
paling dalam, sangat disadari makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena
itu, saran dan kritik yang membangun kami diharapakan.
Bekasi,
Februari 2013
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar............................................................................................................................i
Daftar Isi......................................................................................................................................ii
Bab I :
Pendahuluan
1.1
Latar
Belakang…………..…………………………..…………………...……………1
1.2
Tujuan….……………………………………………….…………………...………….1
Bab
II : Pembahasan
A.
Pengertian Politik
Luar Negeri.........................................................................................2
B.
Kebijakan Politik Luar
Negeri............................................................................................3
C. Tujuan dan Prinsip Politik
Luar Negeri
1. Tujuan Politik Luar
Negeri………………………………………………………….……….5
2. Prinsip-Prinsip Politik
Luar Negeri……………………………………………..............….6
D. Landasan Politik Luar
Negeri……………………………………………….……………….….7
E. Arah Kebijakan Politik Luar
Negeri………………………………….…………………………8
F. Pelaksanaan Politik Luar
Negeri Pada Masa Orde Lama………………………………...…9
G. Pelaksanaan Politik Luar
Negeri Pada Masa Orde Baru……………………...…………….9
H. Politik Luar Negeri Bebas
Aktif di Era Globalisasi…………………………………….…….10
I. Perwujudan Politik Bebas
Aktif………………………………………………………………..11
J. Peran Perwakilan Diplomatik
dalam Pelaksanaan Politik Luar Negeri………………...…16
Bab
III : Penutup……………………………………………………………………………………........18
Daftar pustaka…………………………………………………………………………...…..…21
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kebijakan
politik luar negeri Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah kelahirannya
dan perkembangan nasional serta internasional. Kemerdekaan yang kita peroleh
harus dijaga, dipertahankan, dan diisi dengan pembangunan. Dalam menegakkan
kemerdekaan Indonesia masih menghadapi berbagai ancaman, baik dari dalam maupun
dari luar. Dari dalam negeri, adanya gerakan ekstremis, baik ekstrem kiri
maupun ekstrem kanan, serta adanya gerakan separatisme. Dari luar negeri,
adanya kekuatan asing yang ingin menguasai Indonesia, adanya bipolarisme dan
multipolarisme politik internasional yang dapat mengganggu stabilitas nasional,
regional, dan internasional.
Menurut buku
Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia
(1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu
kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan
dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui
politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam
masyarakat antar bangsa”.
1.2
Tujuan
Dengan
disusunya makalah ini diharap peserta didik dapat memahami tentang politik luar
negeri republik Indonesia, sehingga dapat menunjang kemampuan mendeskrifsikan
dan memahami dalam proses pembelajaran. Dan juga dapat sebagai bahan
pengembangan tentang aspek-aspek Politik LuarNegeri Republik Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Politik Luar Negeri Indonesia
Secara sederhana Politik luar negeri diartikan sebagai skema atau
pola dari cara dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi negera
tertentu berhadapan dengan Negara lain atau sekelompok Negara lain. Politik
luar negeri merupakan perpaduan dari tujuan atau kepentingan nasional dengan
power dan kapabilitas (kemampuan). Dalam arti luas, politik luar negeri adalah
pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan
Negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses
pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu.
Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri
Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu
kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan
dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui
politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam
masyarakat antar bangsa”.
Hubungan yang dilakukan
oleh suatu negara dengan negara lain, tentu saja tidak bisa dilepaskan dari
kebijakan politik luar negeri suatu negara termasuk Indonesia, definisi atau
pengertian dari politik luar negeri seperti di bawah ini:
1. Politik
luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam
berhubungan dengan negara lain.
2. Politik
luar negeri merupakan kumpulan kebijaksanaan atau setiap yang ditetapkan oleh
suatu negara untuk mengatur hubungan dengan negara lain untuk yang ditujukan
untuk kepentingan nasional.
3. Politik
luar negeri merupakan penjabaran dari politik nasional, sedangkan politik
nasional merupakan penjabaran untuk dari kepentingan nasional atau tujuan
negara yang bersangkutan.
Jadi,
pada dasarnya politik luar negeri merupakan strategi untuk melaksanakan
kepentingan nasional atau tujuan negara yang ada kaitannya dengan negara lain.
Dalam sejarah bangsa
Indonesia, sejak tanggal 2 September 1948, PemerintahIndonesia mengambil haluan
bebas aktif untuk politik luar negerinya. Dalam siding Badan Pekerja
Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP), Pemerintah Indonesiamenyampaikan
sikap politik luar negeri Indonesia seperti berikut. Sikap pemerintah
tersebut dipertegas lagi oleh kebijakan politik luar negeri Indonesia yang
antara lain dikemukakan oleh Drs. Moh. Hatta. Ia mengatakan, bahwa tujuan
politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga
keselamatan negara;
b. Memperoleh
barang-barang dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat
dihasilkan sendiri;
c.
Meningkatkan perdamaian internasional, karena hanya dalam keadaan damai
Indonesia dapat membangun dan syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar
kemakmuran rakyat;
d.
Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai cita-cita yang tersimpul dalam Pancasila, dasar dan falsafah negara
Indonesia.
B.
Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia
Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi
politik luar negeri RI. Alinea I menyatakan bahwa "... kemerdekaan ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan
..." Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa "... dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial ..." Jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai
landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan
UUD 1945.Kebijakan Politik luar negeri Indonesia dikenal dengan Politik Luar
Negeri Bebas dan Aktif, beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan
aktif.
1. A.W Wijaya merumuskan:
Bebas, berarti tidak
terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok
negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya
dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan
kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
2. Mochtar Kusumaatmaja merumuskan
bebas aktif sebagai berikut :
Bebas : dalam
pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada
dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam
Pancasila. Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan
kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas
kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .
3. B.A
Urbani menguraikan sebagai berikut :
Bebas, perkataan
bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan
politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap
persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori
memihak kepada suatu blok”.
C.
Tujuan
dan Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia
1.
Tujuan Politik Luar Negeri :
Tujuan politik
luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu
sendiri. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial…”
Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
·
mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;
·
memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk
memperbesar kemakmuran rakyat;
·
meningkatkan perdamaian internasional;
·
meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar
negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional
maupun internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang
ditujukan untuk kepentingan nasional.
Jika memperhatikan kenyataan tersebut maka upaya Indonesia
untuk mencapai berbagai kepentingan nasionalnya di tingkat internasional
perlu ditopang melalui pengerahan segenap potensi dan sumber daya yang
ada untuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan diplomasi atau kerja sama
antarnegara. Hal tersebut harus diantisipasi oleh Indonesia melalui
kebijakan dan strategi politik luar negeri yang tepat sehingga Indonesia
dapat menarik manfaat maksimal dalam hubungan internasional tersebut.
2.
Prinsip-Prinsip Politik Luar
Negeri :
Dalam menjalankan politik
luar negeri yang bebas aktif, bangsa Indonseia menjalankan prinsip-prinsip
berikut:
a.
Negara Indonesia menjalankan politik damai, dalam arti bangsa Indonesia
bersama-sama dengan masyarakat bangsa-bangsa lain di dunia ingin menegakkan
perdamaian dunia;
b.
Negara Indonesia ingin bersahabat dengan negara-negara lain atas dasar saling
menghargai dan tidak akan mencampuri urusan dalam negeri negara lain. Indonesia
menjalankan politik bertetangga baik dengan semua negara di dunia.
c. Negara Indonesia menjunjung tinggi
sendi-sendi hukum internasional.
d.
Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman
kepada Piagam PBB.
D. Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Pelaksanaan politik luar
negeri Indonesia yang bebas aktif memiliki landasan yang kuat dan
kokoh. Landasan tersebut tercantum pada alinea pertama dan keempat Pembukaan
UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta pasal 11 UUD 1945.
Dalam alinea pertama disebutkan, " penjajahan harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Sedangkan dalam
alinea keempat dinyatakan, " ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial " Pasal 11
ayat 1 UUD 1945 berbunyi, "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara
lain."
Hal yang menjadi landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri
Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Pancasila sebagai Landasan Idil
Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia.
Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia.
b. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan Alinea keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan Alinea keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
1) Alinea
Pertama Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
2) Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
3) UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
4) UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
c. Landasan
Operasional
Landasan operasional yaitu
: Peraturan perundang-undangan, UU No. 37 Tahun1999 tentang Hubungan Luar
Negeri.
·
ketetapan
MPR mengenai garis-garis besar haluan negara ( GBHN) terutama dibidang
hukum luar negeri.
·
kebijakan
yang dibuat oleh presiden.
·
kebijakan
atau peraturan yang dibuat oleh menteri luar negeri.
E. Arah Kebijakan Politik Luar negeri Indonesia
Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah
Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal
sebagai berikut:
1.
Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan
berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antar
negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak
penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan
kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2.
Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut
kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga
perwakilan rakyat.
3.
Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu
melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif
Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan
terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap
peluang positif bagi kepentingan nasional.
4.
Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi
dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun
internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama dan pembangunan kawasan.
5.
Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk
menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA,
APEC dan WTO.
6.
Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negaranegara sahabat serta
memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi
penyelesaian perkara pidana.
7.
Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga
yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara
stabilitas, pembangunan dan kesejahteraan.
F. Pelaksanaan Politik Luar
Negeri Pada Masa Orde Lama
Pada masa orde lama
(Demokrasi Terpimpin), politik luar negeri Indonesia pernah belok ke arah
negara-negara Eropa Timur atau Uni Sovyet, dan memusuhi negara-negara eropa.
Hal ini disebabkan oleh dua faktor penting, yaitu:
a. Faktor
dari dalam negeri (intern), yaitu karena dominannya (besarnya pengaruh) Partai
Komunis Indonesia (PKI) menguasai kehidupan politik Indonesia;
b. Faktor
dari luar negeri (ekstern), yaitu kurang simpatiknya bangsa eropa dan Amerika
dalam menghadapi berbagai persoalan di negara Indonesia.
Dengan dua alasan itu,
pemerintah Indonesia akhirnya membelokkan haluan politiknya ke arah timur (Uni
Sovyet). Indonesia mengambil haluan politik luar negeri dengan membentuk Poros
Jakarta _ Hanoi _ Phnom Penh _ Peking _ Pyongyang.
Dianutnya politik luar
negeri yang cenderung condong ke Sovyet menyebabkan perubahan kehidupan sosial
politik bangsa Indonesia. Partai Komunis Indonesia (PKI) berkembang dengan
leluasa. Partai-partai politik lain dibubarkan satu per satu, sehingga dalam
negara hanya ada satu partai, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI). Puncaknya
terjadilah peristiwa G30S/PKI pada tanggal 30 September 1965.
G. Pelaksanaan Politik Luar Negeri Pada Masa
Orde Baru
Politik pada masa Orde Baru lebih memperhatikan masalah stabilitas
regional akan menjamin keberhasilan rencana pembangunan Indonesia.
Upaya yang dilakukan Indonesia yaitu dengan :
a.
Mempertahankan persahabatan dengan pihak barat
b.
Menjalankan politik pintu terbuka bagi infestor asing serta
pinjaman luar negeri.
c.
Bergabungnya kembali Indonesia sebagai anggota PBB pada 28
Desember 1966.
d.
Memperbaiki hubungan dengan sejumlah negara yang sempat renggang
karena adanya politik konfrontasi masa
Orde Lama.
e.
Didirikan pula bentuk kerjasama regional ASEAN dalam rangka
menjaga stabilitas kawasan.
f.
Pada 1992 Indonesia menjad ketua Gerakan Non Blok tetapi pada saat
itu timbul pertikaian dan perpecahan di negara Yugoslavia (Serbia menyerang
Bosnia yang mayoritas beragama Islam).
g.
Indonesia menggunakan APEC untuk menentukan posisi kepemimpinan
Indonesia. Awalnya Indonesia tidak mau bergabung sebab takut tidak mampu
menghadapi liberalisasi perdagangan dan dipandang dapat mengurangi rasa
kerjasama dianatara negara-negara ASEAN tetapi setelah berakhirnya Perang
Dingin Indonesia bergabung dalam APEC. Dengan demikian Indonesia siap untuk
mengikuti perdagangan bebas bagi negara-negara berkembang pada tahun 2020.
H. Politik Luar Negeri Indonesia
Bebas Aktif di Era Globalisasi
Kita semua memaklumi, bahwa
saat ini kehidupan dunia sedang mengalami proses yang dinamakan globalisasi.
Globalisasi adalah proses kehidupan yang mulai mendunia. Keadaan ini disebabkan
oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi
dan transportasi.
Dengan globalisasi, dunia
seakan-akan terasa mengecil. Hal ini terasa sekali ketika kita sedang
menyaksikan suatu peristiwa di belahan dunia lain dalam waktu yang bersamaan.
Seolah-olah dunia tidak mengenal batas-batas geografis. Demikian pula bila kita
mengunjungi negara lain atau daerah lain dengan menggunakan alat transportasi
moderen. Untuk menempuh suatu tempat hanya diperlukan waktu yang cukup singkat.
Inilah salah satu tanda globalisasi.
Seiring dengan perkembangan
globalisasi yang terus melesat, ketergantungan antarnegara menjadi semakin
tinggi, baik ketergantungan secara politis, ekonomi, maupun ilmu pengetahuan
dan teknologi. Menghadapi kenyataan ini, tentu saja kita harus membuka diri
terhadap seluruh bangsa-bangsa di dunia. Di abad globalisasi seperti sekarang
ini, suatu bangsa tidak bisa lagi hanya menjalin hubungan dengan negara-negara
tertentu saja. Kebutuhan negara akan barang-barang pemuas kebutuhan warga
negara semakin beraneka ragam. Dan itu tidak semua dapat diproduksi oleh
negaranya. Oleh sebab itu, maka menjalin hubungan dan kerja sama yang
seluas-luasnya merupakan salah satu tantangan global.
Bagi bangsa Indonesia,
politik luar negeri yang bebas dan aktif merupakan kunci dalam menjalin
hubungan di abad global. Ini berarti, bagi bangsa Indonesia, globalisasi tidak
harus mengubah haluan politiknya. Sebab, politik luar negeri Indonesia telah
sesuai dengan tuntutan globalisasi. Politik luar negeri Indonesia memberi
kesempatan dan peluang untuk melakukan hubungan dengan Negara mana pun tanpa
dibatasi oleh perbedaan ideologi, politik, ekonomi, dan social budaya, serta
agama.
I. Perwujudan Politik Luar
Negeri Indonesia Bebas Aktif
Sebagai bangsa
yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia melakukan berbagai
kegiatan yang merupakan perwujudan dari politik luar negeri bebas aktif itu. Di
antara kegiatan yang dilakukan bangsa Indonesia dapat kamu baca seperti berikut
ini.
1.
Menyelenggarakan
Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung
Sebagai bangsa
yang pernah merasakan betapa pahitnya hidup dalam penjajahan, bangsa Indonesia
memprakarsai diselenggarakannya Konferensi Asia Afrika bersama dengan negara
India, Pakistan, Birma, dan Sri Lanka. Persiapan
untuk menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika dilakukan di Colombo (Sri Lanka)
pada tanggal 28 April - 2 Mei 1954 dan di Bogor (Indonesia) pada tanggal 29
Desember 1954. Dalam
persiapan itu disepakati bahwa Konferensi Asia Afrika (KAA) akan dilaksanakan
di Bandung (Indonesia) pada tanggal 18 _24 April 1955. Setelah disepakati, maka
pada tanggal 18 sampai dengan 24 April 1955 di Kota Bandung (Jawa Barat)
diseleng-garakan Konferensi Asia Afrika, tepatnya di Jalan Asia Afrika.
Maksud dan tujuan
diadakannya Konferensi Asia Afrika di Bandung adalah untuk:
a. meningkatkan kemauan baik
(goodwill) dan kerja sama antar bangsa-bangsa Asia Afrika, serta untuk
menjajagi dan melanjutkan baik kepentingan timbale balik maupun kepentingan
bersama.
b.
mempertimbangkan
masalah-masalah sosial, ekonomi, dan budaya dalam hubungannya dengan
negara-negara peserta.
c.
mempertimbangkan
masalah-masalah mengenai kepentingan khusus yang menyangkut rakyat Asia Afrika,
dalam hal ini yang menyangkut kedaulatan nasional, rasialisme, dan kolonialisme.
d.
meninjau
posisi Asia Afrika dan rakyatnya dalam dunia masa kini dan saham yang diberikan
untuk peningkatan perdamaian dunia dan kerja sama internasional.
Konferensi
yang diselenggarakan di Bandung itu menghasilkan 10 prinsip yang dikenal dengan
nama Dasa Sila Bandung.Konferensi Asia Afrika ini dihadiri oleh 29 negara Asia
dan Afrika
.
2. Mendirikan Gerakan Non
Blok
Seusai Perang Dunia II,
negara-negara di dunia terbagi ke dalam dua blok, yaitu Blok Barat yang dipimpin
oleh Amerika Serikat dan Blok Timur yang dipimpin oleh Uni Sovyet. Adanya dua
kekuatan tersebut menyebabkan terjadinya "Perang Dingin" (Cold War)
di antara kedua blok itu. Akibatnya, suhu politik dunia menjadi memanas dan
penuh dengan ketegangan-ketegangan. Guna
mengatasi ketegangan antara Blok Barat dan Blok Timur yang terus bersitegang,
bangsa Indonesia memprakarsai didirikannya Gerakan Non-Blok (Non Aligned).
Negara-negara pemrakarsa Non-Blok ialah:
a.
Afghanistan
b.
India
c.
Indonesia
d.
Republik
Arab Persatuan (Mesir)
e.
Yugoslavia.
Gerakan Non
Blok ini dibentuk atas dasar Dasa Sila Bandung (hasil Konferensi Asia Afrika di
Bandung). Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pertama Non Blok diadakan di Beograd
atau Belgrado (Yugoslavia) dari tanggal 1 - 6 September 1961 atas undangan dari
Presiden Yosef Broz Tito (Yugoslavia), Abdul Nasser (Mesir), dan Sukarno
(Indonesia). KTT ini dihadiri oleh 25 negara dari Asia-Afrika, Amerika Latin,
dan Eropa.
Konferensi ini
dimaksudkan untuk meredakan ketegangan dunia dan menunjukkan kepada dunia bahwa
masih ada pihak ketiga yang berada di luar kedua blok yang sedang bertentangan
itu. Setelah diadakan KTT Non Blok I, negaranegara yang tergabung dalam
Non-Blok oleh Negara - Negara barat disebut sebagai Dunia Ketiga
(The Third World). Sampai saat ini, Non-Blok telah mengadakan Konferensi
Tingkat Tinggi (KTT) puluhan kali. Temukan KTT kedua dan seterusnya, apa
keputusan yang dihasilkan dalam setiap KTT.
3. Mengirimkan Misi Garuda
(MISIRIGA)
Politik luar
negeri Indonesia yang bebas aktif menyatakan, bahwa bangsa Indonesia akan
senantiasa aktif dalam upaya menciptakan perdamaian dunia. Untuk mewujudkan
misi ini, maka Indonesia mengirimkan misi perdamaian dunia dengan nama Pasukan
Garuda. Pasukan ini diperbantukan untuk PBB dalam usaha turut mendamaikan
daerah-daerah yang sedang bersengketa.
Pada bulan
Januari 1957 dikirimlah Pasukan Garuda I ke Timur Tengah di bawah komando
Kolonel Hartoyo, yang kemudian diganti oleh Letnan Kolonel Suadi. Pada tahun
1960, di Kongo terjadi perang saudara. Untuk mendamaikan situasi di Kongo ini,
Indonesia mengirimkan Pasukan Garuda II di bawah pimpinan Kolonel Prijatna,
sedangkan sebagai komandan batalion adalah Letkol Solichin Gautama Purwanegara.
Selanjutnya Misi Garuda III dikirim ke Kongo dipimpin oleh Brigjen Kemal Idris.
Dalam setiap
sengketa internasional yang menerjunkan PBB, Indonesia selalu siap sedia
menjadi petugas misi perdamaian PBB melalui Pasukan Garuda. Keikutsertaan
Indonesia dalam Misi Perdamaian ini tergabung dalam Pasukan Dewan Keamanan Perserikatan
Bangsa-Bangsa (DK-PBB). Dalam pengiriman misi perdamaian ini, tentara dari
Indonesia mendapat sambutan baik dari negara yang menerima. Hal ini karena
tentara kita mengembangkan sikap bersahabat dan cinta damai. Sampai saat ini,
bangsa Indonesia telah puluhan kali terlibat dalam misi perdamaian dunia di
bawah bendera Perserikan Bangsa-Bangsa (PBB).
4. Menjadi
anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)natau United Nations Organization (UNO)
Dalam
rangka mewujudkan perdamaian dunia, bangsa Indonesia ikut aktif menjadi anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 28 September 1950 dengan nomor
anggota ke-60. Pada masa Orde Lama (Demokrasi Terpimpin), Indonesia pernah
menyatakan keluar dari keanggotaan PBB, yakni pada tanggal 7 Januari 1965. Pada
saat itu, politik luar negeri Indonesia sedang condong ke Sovyet.
Akan
tetapi, setelah zaman orde baru, Indonesia kembali menjadi anggota
PBB pada tanggal 28 September 1966 dan tetap pada urutan ke-60, karena oleh PBB
Indonesia masih belum dicoret dari keanggotaan. Sebagai anggota PBB, bangsa
Indonesia aktif terus dalam usaha menciptakan perdamaian dan keamanan dunia
internasional, salah satu di antaranya ialah dengan aktifnya Indonesia dalam
mengirimkan misi perdamaian yang tergabung dalam Misi Republik Indonesia Garuda
(MISIRIGA).
5. Mendirikan ASEAN
Sebagai
perwujudan dari politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, pada tanggal 8
Agustus 1967, Indonesia dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya mendirikan
organisasi yang diberi nama ASEAN (Association of The South East Asian
Nations), Organisasi Negara-negara Asia Tenggara.
ASEAN ini didirikan
berdasarkan Deklarasi Bangkok. Tujuan didirikannya ASEAN adalah untuk:
a.
Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta mengembangkan kebudayaan
di kawasan ini melalui usaha bersama dalam semangat kebersamaan dan
persahabatan untuk memperkokoh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia
Tenggara yang sejahtera dan damai;
b.
Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati
keadilan dan ketertiban hukum dalam hubungan antarnegara di kawasan ini serta
mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB;
c. Meningkatkan kerja sama
yang aktif dan saling membantu dalam masalah yang menjadi kepentingan bersama
di bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi;
d. Saling memberi bantuan
dalam bentuk sarana pelatihan dan penelitian dalam bidang-bidang pendidikan,
profesi, teknik, dan administrasi;
e. Bekerja sama secara
lebih efektif guna meningkatkan pemanfaatan pertanian dan industri, perluasan
perdagangan dan pengkajian masalah-masalah komoditi internasional, perbaikan
sarana-sarana, pengangkutan dan komunikasi serta taraf hidup rakyatnya;
f.
Memelihara kerja sama yang erat dan berguna dengan organisasi – organisasi
internasional dan regional dengan tujuan serupa yang ada dan untuk menjajaki
segala kemungkinan untuk saling bekerja sama secara erat di antara mereka
sendiri. Tujuan
tersebut termaktub dalam Deklarasi Bangkok yang ditanda tangani oleh
lima menteri luar negeri negara-negara Asia Tenggara. Kelima menteri tersebut
ialah:
a. Adam Malik (Indonesia)
b.
Tun
Abdul Razak (Malaysia)
c.
Thanat
Khoman (Thailand)
d.
Rajaratnam
(Singapura),Narcisco Ramos (Filipina).
Dalam usaha
memelihara stabilitas dan keamanan Asia Tenggara, Indonesia memprakarsai untuk
melakukan pendekatan agar Asia Tenggara menjadi daerah bebas nuklir. Pada saat
berkecamuk Perang Vietnam, Indonesia juga memprakarsai diselenggarakannya
Jakarta Informal Meeting (JIM) yang membahas mengenai upaya-upaya mendamaikan
Vietnam.
6. Menjalin
Kerja Sama dengan Negara-negara di Dunia
Politik luar
negeri yang bebas dan aktif memberikan kesempatan kepada bangsa Indonesia untuk
melakukan hubungan dengan negara-negara lain di dunia. Itulah sebabnya,
sehingga bangsa Indonesia juga menjalin hubungan kerja sama dengan
negara-negara di dunia, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya,
pendidikan dan ilmu pengetahuan, tanpa membatasi diri dengan negara-negara blok
barat saja atau blok timur saja. Sebagai
perwujudannya, bangsa kita menjadi anggota oragnisasi internasional. Dalam
organisasi internasional, Indonesia juga bekerja sama dalam OPEC (Organization
of Petroleum Exporting Countries =Negara-negara pengekspor minyak), Organisasi
Konferensi Islam (OKI), dan APEC (Asia Pacific Economic Cooperation = Kerjasama
Ekonomi Negara Asia Pasifik). Selain itu, Indonesia juga menjadi anggota
organisasi internasional lainnya.
J. Peran Perwakilan
Diplomatik dalam Pelaksanaan Politik Luar Negeri
1. Pengertian Perwakilan
Diplomatik
Perwakilan
diplomatic adalah lembaga kenegaraan diluar negeri yang bertugas membina
hubungan politis dengna negara lain. Jenis perwakilan diplomatik adalah
kedutaan besar yang ditugaskan tetap di suatu negara tertentu dan perutusan
tetap yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB). Ketua
perwakilan diplomatatk oleh seorang duta besar luar biasa dan berkuasa penuh
serta bertanggung jawab kepada presiden melalui mentri luar negeri atau
Kementrian Luar Negeri.
2. Fungsi dan Peran Perwakilan
Diplomatik
Secara umum
fungsi perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut.
a. Lambang prestise nasional
di luar negeri
b. Mewakili kepala negera di
negera penerima
c. Sebagai perwakilan yuridis
yagn resmi dari pemerintahnya
d. Sebagai perwakilan politik,
yaitu perantara hubungan negaranya dengan negara yang ditempatinya.
e. Menjamin efisiensi
perwakilan suatu negara di luar negeri
f. Memelihara dan melindungi
kepentingan negara dan warga negara penerima.
3. Perangkat Perwakilan
Diplomatik
Berdasarkjan
Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aux La Chapella 1818 (Kongres Achen),
perangkat diplomatic adalah sebagai berikut.
1. Duta besar berkuasa penuh
(ambassador) adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatic yang
mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa ambassador biasanya mewakili pribadi
kepala negara dan bangsa serta rakyatnya.
2. Duta (gerzant) adalah wakil
diplomatik yang pengangkatannya lebih rendah dari ambassador. Seorang duta
dalam menyelesaikan kedua negera harus berkonsultasi dengan pemerintahannya.
3. Mentri presiden, dianggap bukan
wakil pribadi kepala negera. Ia hanya mengurus urusan negara. Pada dasarnya ia
tidak mengadakan pertemuan dengan kepala negara di mana dibedakan atas:
a. Kuasa usaha tetap yang
menjabat sebagai kepala dari suatu perwakilan.
b. Kuasa usaha sementara yang
melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, yaitu ketika pejabat kepala
perwakilan belum atau tidak ada ditempat.
4. Atase-atase adalah pejabat
pembant dari duta berkuasa penuh. Atase terdiri dari 2 bagian, yaitu:
a. Atase pertahanan, biasa
dijabat oleh seorang perwira TNI yang diperbantukan kepada Kemlu dengan pangkat
perwira menegah dan ditempatkan di KBRI serta diberikan kedudukan sebagai
diplomat. Tugasnya adalah memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan
kepala duta besar berkuasa penuh.
b. Atase teknis, dijabat oleh
PNS tertentu yang tidak berasal dari pejabat Kemlu dan ditempatkan di KBRI
untuk membantu tugas-tugas duta besar. Atase teknis berkuasa penuh dalam
melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari kementriannya.
Misalnya, atase perdagangan, atase pendidikan, dan kebudayaan, serta atase
perindustrian.
BAB
II
PENUTUP
Kesimpulan:
Politik
luar negeri Indonesia merupakan bebas aktif. Bebas, artinya bahwa bangsa kita
bebas menjalin hubungan dengan negara-negara lain di dunia tanpa harus terikat
dengan blok barat atau blok timur. Aktif, artinya bahwa kita akan senantiasa
berusaha menciptakan dan mewujudkan kehidupan dunia yang aman dan damai.
Landasan
pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif tertuang dalam
alinea pertama dan keempat Pembukaan UUD 1945 serta dalam pasal 11 UUD 1945.
Sebagai
wujud pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, Indonesia
melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
v
menjadi
anggota PBB pada tanggal 28 September 1950.
v
menyelenggarakan
Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1 9 5 5
v
mengirimkan
misi perdamaian dunia yang tergabung dalam Misi Republik Indonesia Garuda
(MISIRIGA)
v
membentuk gerakan non blok (non aligned) untuk
meredakan ketegangan akibat perang dingin antara blok barat yang dipimpin
Amerika Serikat dan blok timur yang dipimpin Uni Sovyet.
v
Membentuk
organisasi ASEAN untuk menciptakan stabilitas Asia Tenggara yang aman, tertib,
dan damai pada tanggal 8 Agustus 1967.
v
Menjalin
kerja sama ekonomi, politik, sosial budaya, dan iptek dengan negara-negara di
dunia.Aktif dalam organisasi internasional seperti OKI, APEC, OPEC, dan
sebagainya.
Di
abad globalisasi, ketergantungan antarnegara semakin tinggi, sehingga tidak
mungkin suatu negara hanya menjalin hubungan dengan Negara tertentu saja. Bagi
bangsa Indonesia, tututan globalisasi tidak menjadi penghambat dalam
pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif, sebab sejak awal kemerdekaan
Indonesia menjalin hubungan dengan semua bangsa di dunia, tanpa ada pembatasan
blok atau kepentingan politik. Sehingga dapat dikatakan, bahwa politik luar
negeri bebas aktif sesuai dengan situasi globalisasi seperti sekarang ini.
Pelaksanaan
politik luar negeri yang bebas dan aktif ditujukan untuk mencapai kepentingan
dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
posted by Helen Tanel